Bagi Rian Maheendra, korban berhak saja meminta nominal uang ganti rugi berapapun, entah itu Rp 1 milliar atau Rp 20 milliar.
Akan tetapi semua itu dengan catatan sopir bus yang menabrak mampu, atau yang punya PO Haryanto juga bersedia membayarnya.
"Minta ganti rugi jangankan 1M .. 20M pun silahkan.. Anda layak karna kerugian imateril itu tidak ternilai," ujar Rian Mahendra.
"Tapi yg jadi masalah disini.. penanggung jawab utama di mata hukum itu Pihak Driver.. drivernya mampu atau tidak.. Pak Haji pemilik perusahaan mampu nggak membantu hingga nominal segitu.
BACA JUGA:Nasabah Diimbau Akses Layanan Resmi, Hubungi Contact BRI 1500017
"Kalau mereka gak mampu berarti kan akan ada musyawarah kekeluargaan dan medisi dalam hal ini.. kalo gak ketemu juga polisi pasti akan membawa masalah ini ke persidangan dan DRIVER pasti akan mempertanggung jawabkan kelalaian di hadapan hukum," tutur Rian melanjutkan.
Menurut pandangan Rian Mahendra, Indonesia merupakan negara hukum yang mana segala sesuatunya juga pasti melalui proses hukum dan birokrasi untuk menangani semua masalah.
"Jangan mentang2 anda merasa berat mendapatkan ganti rugi sesuai keinginan anda terus anda merasa pantas memviral kan berita2 bohong dan fitnah kepada publik," pungkas Rian.