Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan di Belitung dan Beltim Naik Penyidikan

Jumat 05-01-2024,16:41 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

“Dengan demikian kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” tulis Heryandi dalam suratnya pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah diduduki. 

"Oleh pihak perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon tapi tidak banyak,” ungkapnya.

Celakanya, di atas tanah hak miliknya muncul SKT baru dengan nama berbeda, yaitu Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010.

“Padahal saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,” tulis dia lagi.

BACA JUGA:Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka

Di tahun 2017, Heryandi bersama kerabatnya mulai memperjuangkan hak atas tanah miliknya.

Berbagai upaya mediasi dilakukan, dijembatani pihak aparat desa dan kecamatan dan disaksikan aparat kepolisian. 

Kala itu Franky selaku Direktur PT GFI sempat diundang, namun tidak hadir. Sayangnya berbagai mediasi pun tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya pada tahun 2019, Heryandi selaku pemilik tanah yang sah bermaksud mengurus atau meningkatkan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Belitung. 

Sebagai kelengkapannya, dia juga mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung.

Terhadap lahan miliknya, Heryandi juga memohon untuk dilakukan pengukuran. Pada Selasa 22 Juni 2021, bersama kuasa dan Juru Ukur dari BPPRD turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Namun upaya tersebut dihalangi pihak lain yang menguasai lahan.

BACA JUGA:KNKT Bentuk Tim Investigasi Selidiki Penyebab Tabrakan Kereta KA Turangga dengan KA Lokal Baraya

Kemudian pada tahun 2022, Heryandi memilih menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan. Namun sebelum naik ke persidangan, dilakukan upaya mediasi. 

Pihak Franky tiba-tiba menunjukkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang ditandatangani Kepala Desa Padang Kandis Wahyudi. Agak aneh, karena sebelumnya Franky tidak pernah mengeluarkan SKT tersebut. Karena ada SKT ganda itulah gugatan di PN Tanjungpandan akhirnya dicabut.

Dia tidak patah semangat dalam memperjuangkan hak miliknya.

Kategori :