JAKARTA, DISWAY.ID - Para talent Kelas Bintang yang ditetapkan sebagai tersangka film dewasa hari ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka diagendakan diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti dijadwalkan pemeriksaannya mulai tanggal 8 januari hingga 9 Januari 2024," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Alasan Saipul Jamil Sempat Ditangkap Terkuak, Ternyata Asistennya Sudah Jadi Buruan Polisi
Penetapan 11 talent rumah produksi film dewasa sebagai tersangka itu bagian pengembangan kasus yang telah terlebih dahulu menetapkan 5 tersangka.
"Jadi ada 11 TSK (tersangka) baru dari perkembangan perkara sebelumnya yang dinyatakan P21 (lengkap) oleh kantor Kejati DKI terkait 5 orang TSK sebelumnya yang merupakan sutradara dan kru rumah produksi," bebernya.
Diketahui, sebanyak 9 talent wanita dan 2 pemeran pria Kelas Bintang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus rumah produksi film dewasa.
Ade menuturkan kini mereka telah menyandang tersangka.
"Sebanyak sembilan talent wanita dan dua talent wanita yang kemarin kita panggil sebagai saksi dalam kasus itu telah kami tetapkan tersangka," tuturnya.
BACA JUGA:Siskaee dan Talent PH Film Dewasa Jaksel Bakal Diperiksa Kembali
Mereka diantaranya Bima Prawira, Siskaeee, Virly Virginia, Zafira Sun, Melly 3GP.
"Saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATA, MS, ZS, ALP, SNA, NL alias CN yang terakhir FCN atau S," lanjutnya.