“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh kejaksaan agung, padahal menurut ketentuan pasal 20 uu no 26 tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” pungkasnya.
TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
Sabtu 13-01-2024,09:28 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal W
Tags : #tkn prabowo-gibran
#tim kampanye nasional
#prabowo subianto
#pemilu 2024
#calon presiden
#aktivis 1998
Kategori :
Terkait
Sabtu 20-12-2025,17:02 WIB
Jaga Standar Mutu MBG, SPPG Dulomo Libatkan Ahli Gizi dan Chef Bersertifikat BNSP
Sabtu 20-12-2025,06:23 WIB
Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes RI dari Aljazair hingga Jepang, Ini Daftarnya
Kamis 18-12-2025,11:43 WIB
Prabowo Terjun ke Agam, Hunian 70 Meter Persegi Siap Dibangun untuk Warga Terdampak
Rabu 17-12-2025,11:22 WIB
Selain Ingin Tanami Sawit, Prabowo Punya Ambisi Ubah Perekonomian Papua Lebih Strategis
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,04:34 WIB
Peak Halimun
Sabtu 20-12-2025,11:17 WIB
Kode Keras Joey Pelupessy, Maarten Paes hingga Ole Romeny Merapat? Kekuatan Persib Lebih Kian Mengerikan!
Sabtu 20-12-2025,08:11 WIB
Debat Panas FIFA dan Sekjen AFC, Timnas Malaysia Terancam Banned Usai Kalah di CAS
Sabtu 20-12-2025,06:17 WIB
10 Pemain Premier League Bakal Hengkang dari Klub pada Bursa Transfer Januari 2026
Terkini
Sabtu 20-12-2025,23:19 WIB
Kejagung Bantah Adanya Konflik of Interest dalam Penanganan Kasus Pemerasaan Jaksa di Banten
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Aturan Baru 2026: SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri
Sabtu 20-12-2025,21:50 WIB
Gaspol Tanpa Khawatir! Yamaha Beri Bonus dan Promo Servis Spesial Akhir Tahun
Sabtu 20-12-2025,21:50 WIB
7 Cake Khas Natal yang Bisa Disajikan di Rumah, Nomor 1 Paling Favorit!
Sabtu 20-12-2025,21:29 WIB