JAKARTA, DISWAY.ID - Kakek-kakek berinisial KS (60) di Tangerang diamankan Polres Metro Tangerang.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pelaku diduga memperkosa wanita.
BACA JUGA:Said Aqil: Kakek Anies Baswedan Pahlawan Nasional, Dia yang Keliling Palestina-Mesir
"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (27/12/2023)," katanya kepada awak media, Senin 15 Januari 2024.
Diungkapkannya, korban yang menderita sakit stroke mengenal tersangka KS melalui aplikasi Tiktok.
Kemudian korban menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS dan tersangka mengajak korban untuk berobat.
BACA JUGA:Wanita Ini Tak Mau Disuruh Mandi, Wajah Sang Kakek Ditikam Pakai Pisau Dapur
Tersangka kemudian membawa korban ke sumur keramat di belakang rumahnya.
Akhirnya korban menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka.
"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," tuturnya.
BACA JUGA:Jelang Deklarasi, Cak Imin Ziarah Makam Ayah dan Kakeknya di Jombang
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kini tersangka disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.