Kesebelas tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sedangkan dalam pemeriksaan yang dijadwalkan dilakukan kemaren, Senin 15 Januari lalu, Siskaeee disebut belum terkonfirmasi kedatangannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersbeut yang terlihat hadir hanyalah Bima Prawira yang merupakan salah satu pemain yang telah dijadikan tersangka.