Sementara, Dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), beberapa alat peraga kampanye di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi alat peraga kampanye itu setidaknya harus memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Pada Pasal 36, PKPU yang sama, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.
Kemudian dalam Pasal 71 diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, termasuk tempat ibadah dan rumah sakit.
BACA JUGA:5 Minuman Detoks Ini Ampuh Sulap Kulit Lebih Glowing dan Bercahaya
BACA JUGA:30 Ide Nama Bayi Laki-Laki dan Perempuan Populer 2024, Pilih Mana?
Dalam Pasal 71 PKPU 15/2023
(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum
sebagai berikut:
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.