JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bakal membawa selebgram Siskaeee jika tidak penuhi panggilan kedua sebagai tersangka pada Jumat 19 Januari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa jika Siskaeee tidak hadir pemeriksaan selanjutnya.
BACA JUGA:Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya
"Kita siapkan surat perintah membawa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik," katanya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024.
Diketahui, usai mangkir dari panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, ternyata selebgram Siskaeee ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hal itu tampak dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.
BACA JUGA:Siskaeee Mangkir, Pekan Ini Kembali Dipanggil
Dalam pengajuan itu terlihat nama pemohon ialah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae.
Kemudian, termohon nya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan praperadilan itu diajukan pada 15 Januari 2024. Dimana, kemarin, Senin 15 Januari 2024 Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun dirinya mangkir.
Sebelumnya, selebgram Siskaeee disebut mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus kemarin, Senin 15 Januari 2024 sebagai tersangka talent Kelas Bintang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee tidak hadir.
BACA JUGA:Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Siskaeee Belum Juga Nampak
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024.
Siskaeee kembali dipanggil pada Jumat 19 Januari 2024. Dituturkannya, Ssurat panggilan telah dilayangkan ke Siskaeee.