"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat," katanya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024.
"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," sambungnya.
Pihaknya tidak akan ragu menilang pengendara yang nakal menggunakannya.
"Iya tentu (disanksi), akan ada sanksi, sanski tilang," tegasnya.