24 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam

Jumat 19-01-2024,12:37 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :