"Kalau tadi ada pernyataan soal konstitusi, prinsip dasar distribusi tanah itu melekat dengan konstitusi kita. Bahwa seluruh kekayaan negara ini punya negara. Dan tugas adanya pemerintah adalah membagikan aset tanah ini dalam reforma agraria," kata Cak Imin.
"Sehingga sertifikat yang menjadi agenda itu tidak masuk dalam redistribusi aset," pungkasnya.