JAKARTA, DISWAY.ID -- Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim Polri usai menyebar berita hoax di media sosial Twitter atau X.
Dengan akunnya Palti Hutabarat diketahui sempat merepost unggahan terkait audio rekaman Forkopimda Kabupaten Batubara.
Dalam rekaman terjadi perbincangan terkait rencana pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ternyata menurut Bareskrim Polri mengklaim bahwa rekaman audio itu merupakan berita bohong alias hoax.
Palti ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Palti ditangkap dengan alasan untuk pengamanan barang bukti karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri.
Setelag diamankan, Palti langsung jadi tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut penyidik masih akan melakukan pendalaman.
"Ini masih proses pendalaman, nanti akan saya mendalami ke Dittipidsiber dan benar.
"Nanti untuk lebih lanjut kami sampaikan," bebernya.
BACA JUGA:Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
Jejak Digital Palti Hutabarat
Jejak digital Palti Hutabarat di Twitter dibongkar banyak warganet.