Tindak Tegas Kasus Kebakaran Smalter Nikel Morowali, Lemtaki: Proses Hukum Semua Investasi yang Tidak Mematuhi Aturan

 Tindak Tegas Kasus Kebakaran Smalter Nikel Morowali, Lemtaki: Proses Hukum Semua Investasi yang Tidak Mematuhi Aturan

Pihak Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyoroti pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terkait proses hukum kecelakaan kerja kebakaran tunggu Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 202-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyoroti pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terkait proses hukum kecelakaan kerja kebakaran tunggu Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023. 

Ketua Lemtaki, Edy Susilo mengatakan pihaknya mendukung penegakkan hukum seluruh kasus kecelakaan kerja.

Penegasan LBP untuk memproses hukum bukan sebatas investasi di Morowali tapi semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia.

BACA JUGA:Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024

BACA JUGA:Gibran Sebut Cabut IUP Tambang Ilegal, NCW: Beberkan Aliran Dananya Setelah Dihidupkan Lagi oleh Mafia Tambang

Peristiwa ledakan pada 24 Desember menelan korban 20 meninggal, dan 40-an dirawat. Sementara kejadian 19 Januari, dikabarkan 2 orang meninggal, meski kebenaran informasi terus diselidiki pihak kepolisian. 

Lemtaki yang sedang menyoroti keberadaan perusahaan manufaktur PT. Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten menekankan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut. 

"Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," katanya kepada awak media, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Sinopsis A Shop For Killers, Kisah Mahasiswi Lawan Pembunuh Bayaran

BACA JUGA:Innalillahi, Kecelakaan Maut Bus PO Shantika Sebabkan 2 Orang Tewas di Tol Pemalang

Menurutnya, PT. Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan amdal, di mana pada masa ujicoba  perusahaan pertengahan 2020, hampir semua warga sekitar melakukan protes.

"Anehnya justru Amdalnya dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Aktivitas perusahaan itu telah menimbulkan dentuman keras setidaknya 3-4 kali dalam sehari, menyemburkan asap hitam pekat ke udara, dan menyebarkan bau menyayat menusuk hidung," ujarnya.

"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT. Datong tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," tambahnya.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Temui Bambang Widjojanto Disela-sela Debat Cawapres: 'Perbedaan Argumen Sudah Biasa'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: