Luhut: Pihak yang Minta Gibran Dimakzulkan Adalah Orang Kampungan!

Luhut: Pihak yang Minta Gibran Dimakzulkan Adalah Orang Kampungan!

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pihak-pihak yang meributkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden merupakan orang kampungan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pihak-pihak yang meributkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden merupakan orang kampungan.

Ia menilai hal yang harus dilakukan saat ini adalah kompak untuk mendukung pemerintahan Prabowo.

BACA JUGA:Jaga Keharmonisan, Ketum PITI Ajak Masyarakat Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029

BACA JUGA:Prabowo: Kasus Keracunan MBG 0,005 Persen, Berarti Keberhasilannya 99,99%

"Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu. Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 5 Mei 2025.

Saat disinggung soal mutasi anak Try Sutrisno, Luhut membantah hal tersebut dikaitkan imbas permintaan pemakzulan Gibran.

"Ah enggak ada gitu-gituan. Itu kan bisa aja terjadi. Enggak ada hal yang aneh-aneh kok itu," imbuhnya.

Ia pun memastikan Presiden Prabowo tak menegur para purnawirawan tersebut.

BACA JUGA:Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Jokowi, Itu Tidak Benar!

"Enggak ada, saya tau itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap situasi nasional terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang semuanya telah pensiun. 

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads