Tindak Tegas Kasus Kebakaran Smalter Nikel Morowali, Lemtaki: Proses Hukum Semua Investasi yang Tidak Mematuhi Aturan

 Tindak Tegas Kasus Kebakaran Smalter Nikel Morowali, Lemtaki: Proses Hukum Semua Investasi yang Tidak Mematuhi Aturan

Pihak Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyoroti pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terkait proses hukum kecelakaan kerja kebakaran tunggu Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 202-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Putri Gus Dur Sesalkan Kelakuan Gibran Saat Debat Cawapres, Sikap Jahil Beda Dengan Melecehkan

Kemudian, jika persyaratan lingkungan hidup tidak dipenuhi, apalagi menyangkut persyaratan keselamatan keamanan kerja (K3). "Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan." ujarnya.

Diungkapkannya, Lemtaki sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi.

Kerena kepulan asap hitam lebih menunjukkan pengelolaan bahan-bahan industri berbahaya dibanding sekedar pengelolaan besi dan baja sebagaimana pada profil PT. Datong Lightway International Technology tersebut.

"Sesuai arahan pak Luhut, kita akan melakukan investigasi atas perusahaan tersebut. Nanti kita akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan KLHK, termasuk melaporkan kepada Menko Marves agar diberikan atensi tindak lanjutnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads