JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kali ini yang menjadi termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PJ Jaksel, dikutip Selasa, 23 Januari 2024.
Meski demikian, PN Jakarta Selatan belum mengeluarkan jadwal sidangnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
BACA JUGA:Final Piala Super Italia: Gol Tunggal Lautaro Martinez ke Gawang Napoli Buat Inter Milan Juara
Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Atas penetapan tersangka itu, Firli telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Perbatasan Tiongkok-Kyrgyzstan Berkekuatan M 7,0
BACA JUGA:Tak Terima Disebut Gagal dan Merusak Lingkungan, TKN: Program Food Estate Mulai Tunjukkan Hasil
Namun, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.