Pengajuan Dana Stimulan Masjid dan Musala Resmi Dibuka, Cek Cara dan Syaratnya

Selasa 23-01-2024,17:10 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah telah resmi dibuka Kementerian Agama (Kemenag) per hari ini, Selasa 23 Januari 2024.

Dana stimulan untuk masjid dan musala senilai Rp15 juta dan Rp10 juta itu, pengajuannya dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

BACA JUGA:Jokowi Peletakan Batu Pertama Masjid Negara di IKN, Kapasitas 61 Ribu Jamaah

Pengajuan bantuan ini berlangsung pada 23-31 Januari 2024.

Selanjutnya, pengumuman penerima bantuan dana stimulan masjid dan musala dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta.

BACA JUGA:Pendaftaran Mahasiswa Baru PTKIN 2024 Mulai Dibuka 22 Januari Ini, Cek Jalur dan Linknya

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Bagi yang berminat, cek syarat pengajuannya sebagai berikut:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

Kategori :