Guru di Pemprov DKI Jakarta Resmi Dilarang Bawa Mobil ke Sekolah, Tapi...

Selasa 23-01-2024,19:49 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Begini Cara AKBP Argo Redam Gesekan Dua Perguruan Silat yang Sempat Terjadi di Ngawi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebebasan bagi setiap sekolah dalam mengatur kebijakan ini sesuai kondisi dan ruang yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kegiatan belajar siswa tidak terganggu akibat parkir mobil guru di area sekolah.


Cerita Para Guru-Ini manfaat pengelolaan kinerja PMM-Kemendikbudristek

Oleh karena itu, sekolah harus mengoptimalkan penggunaan ruang yang tersedia sehingga tidak ada kendaraan pribadi yang diparkir di area tersebut.

Tentunya, keputusan ini bukanlah satu-satunya langkah yang diambil untuk meningkatkan keselamatan di lingkungan sekolah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan infrastruktur sekolah, seperti perbaikan halaman dan parkir yang lebih luas serta pengadaan transportasi umum yang lebih baik.

Dengan demikian, diharapkan para guru dan pegawai sekolah dapat lebih mudah mengakses sekolah tanpa harus membawa kendaraan pribadi.

Kategori :