Guru di Pemprov DKI Jakarta Resmi Dilarang Bawa Mobil ke Sekolah, Tapi...

Selasa 23-01-2024,19:49 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan imbauan yang melarang guru dan pegawai membawa mobil pribadi di area sekolah.

Keputusan ini diambil setelah terjadi insiden yang melibatkan seorang guru dari SMPN 88 Jakarta Barat yang menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada tanggal 11 Januari 2024.

Salah satu korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan ruang yang tersedia.

BACA JUGA:Dukung Prabowo-Gibran, Alumni dan Akademisi Perguruan Tinggi Komitmen Untuk Kawal Reformasi

Apabila halaman sekolah luas, maka tidak ada masalah bagi guru untuk membawa mobil.

Namun, jika ruang halaman sempit, maka sebaiknya guru tidak mengemudi ke sekolah.

"Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil," ucap Purwosusilo kepada wartawan, pada Senin 21 Januari 2024.

Purwosusilo mengharapkan agar larangan membawa mobil ini dihormati oleh seluruh jajaran pendidik di setiap tingkatan pendidikan.

Lebih lanjut, Purwosusilo menekankan pentingnya memastikan bahwa parkir mobil guru tidak mengganggu aktivitas belajar siswa.

BACA JUGA:Fokus Pencegahan Stunting, DAIKIN Salurkan Donasi Bagi Gizi Buruk di Indonesia

Ia berharap agar setiap sekolah mengatur secara tertib mengenai kebijakan ini sehingga ruang gerak siswa tidak terganggu.

Imbauan ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak didik.

Dalam hal ini, peran masing-masing sekolah sangat penting untuk memastikan bahwa guru-guru mereka memahami dan mematuhi larangan membawa mobil pribadi ke sekolah.

Sekolah harus mengkomunikasikan kebijakan ini secara efektif kepada seluruh staf agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaktahuan.

Kategori :