BACA JUGA:Timnas AMIN Mengaku Kaget Dengar Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.
Kesebelas tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.