JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya sebut telah terima permohonan penangguhan penahanan terhadap selebgram Siskaeee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah menerima surat tersebut.
BACA JUGA:Janji Gak Bakal Kabur, Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
"Betul jadi Ditreskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024.
Dijelaskannya, kini penyidik tengah mempertimbangkan penangguhan penahanannya.
"Tentunya kami akan kaji dan pertimbangan oleh penyidik," jelasnya.
BACA JUGA:Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
Sebelumnya, Siskaeee ajukan penangguhan penahanan usai resmi ditahan 20 hari kedepan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya telah mengajukannya hal tersebut hari ini Kamis 25 Januari 2024.
"Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan," tuturnya.
Disebutkannya, kliennya tidak bakal kabur dari kasus tengah dihadapinya.
"Jaminan itu, nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacara nya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum," sebutnya.
BACA JUGA:Disini Siskaeee Jalani Penahanan Setelah Ditangkap Polda Metro Jaya
Diketahui, Selebgram Siskaeee resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka talent Kelas Bintang itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.