Janji Gak Bakal Kabur, Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan

Janji Gak Bakal Kabur, Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan

Siskaeee ajukan penangguhan penahanan usai resmi ditahan 20 hari kedepan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Siskaeee ajukan penangguhan penahanan usai resmi ditahan 20 hari kedepan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya telah mengajukannya hal tersebut hari ini Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan

"Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan," katanya kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024.

Disebutkannya, kliennya tidak bakal kabur dari kasus tengah dihadapinya.

"Jaminan itu, nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacara nya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum," sebutnya.

Diketahui, Selebgram Siskaeee resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Siskaeee Jadi Tahanan Polda Metro Jaya 20 Hari Kedepan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka talent Kelas Bintang itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan," katanya kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024.

Lalu pihaknya kini tengah melengkapi berkas kasus agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Kemudian usai ditahan sejak semalam, hari ini pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk bertemu. Namun, dirinya mengklaim belum berhasil menemui kliennya.

BACA JUGA:Disini Siskaeee Jalani Penahanan Setelah Ditangkap Polda Metro Jaya

"Kami tadi sudah bicara-bicara dengan bapak penyidiknya, cuma tadi belum bisa dilakukan pemeriksaan tambahan karena penyidiknya istirahat dulu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: