BACA JUGA:Perlukah Pakai Lipbalm Mengandung SPF? Yuk, Sayangi Bibirmu
Diterangkannya, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait semerawutnya APK yang mengganggu kenyamanan berkendara. Mulai dari patroli hingga pencopotan telah mereka lakukan.
"Kita kerjasama dengan Satpol PP. Mereka udah, kemaren berita Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalo ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalo jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Udah kita koordinasikan," terangnya.
Pihaknya juga usai melaporkan sejumlah tempat pemasangan APK yang dinilai mengganggu ke Bawaslu.
"Iya akan kita komunikasikan dengan ini, kalo jelas-jelas itu mengganggu akan kita lepas bukan karena kita ini, tapi yang melepas pun dari Satpol PP. Maupun kita lapor ke Bawaslu," ucapnya.
BACA JUGA:Bursa Warung
Sementara, Dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), beberapa alat peraga kampanye di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi alat peraga kampanye itu setidaknya harus memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Pada Pasal 36, PKPU yang sama, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.
Kemudian dalam Pasal 71 diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, termasuk tempat ibadah dan rumah sakit.
BACA JUGA:Chelsea Butuh Striker Baru, Penyerang Newcastle Ini Bisa Jadi Solusinya?
Pasal 71 PKPU 15/2023
(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.