Dirlantas Ungkap Titik Rawan Kecelakaan Jakarta Karena Alat Peraga Kampanye

Jumat 26-01-2024,14:32 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Perlukah Pakai Lipbalm Mengandung SPF? Yuk, Sayangi Bibirmu

Diterangkannya, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait semerawutnya APK yang mengganggu kenyamanan berkendara. Mulai dari patroli hingga pencopotan telah mereka lakukan.

"Kita kerjasama dengan Satpol PP. Mereka udah, kemaren berita Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalo ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalo jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Udah kita koordinasikan," terangnya.

Pihaknya juga usai melaporkan sejumlah tempat pemasangan APK yang dinilai mengganggu ke Bawaslu.

"Iya akan kita komunikasikan dengan ini, kalo jelas-jelas itu mengganggu akan kita lepas bukan karena kita ini, tapi yang melepas pun dari Satpol PP. Maupun kita lapor ke Bawaslu," ucapnya. 

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Komitmen Lanjutkan Hilirisasi Untuk Indonesia Maju, TKN: Dua Paslon Lain Hanya Omon-omon

BACA JUGA:Bursa Warung

Sementara, Dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), beberapa alat peraga kampanye di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi alat peraga kampanye itu setidaknya harus memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Pada Pasal 36, PKPU yang sama, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.

Kemudian dalam Pasal 71 diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, termasuk tempat ibadah dan rumah sakit.

BACA JUGA:Chelsea Butuh Striker Baru, Penyerang Newcastle Ini Bisa Jadi Solusinya?

BACA JUGA:Daftar dan Jadwal Tim Lolos 16 Besar Piala Asia 2023: Australia vs Indonesia, Tajikistan vs Uni Emirat Arab, Minggu 28 Januari 2024

Pasal 71 PKPU 15/2023

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud 

  • dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, sebagai berikut:
  • tempat ibadah
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung milik pemerintah;
  • fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  • fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • (2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

    Kategori :