Kenapa Firli Cabut Gugatan Praperadilan?

Sabtu 27-01-2024,11:39 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

"Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bhw Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tsk FB atau kuasa hukumnya," imbuhnya.

Diketahui, adanya pengajuan gugatan praperadilan kembali mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:8 Lokasi Penting Houthi di Yaman Dibombardir Pasukan AS-Inggris

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.

"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1).

Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.

"Hakim tunggal Estiono," ungkapnya.

Kategori :