JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Firlu Bahuri cabut gugatan praperadilan sebenarnyapun terungkap.
Diakatakan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, bahwa alasan praperadilan itu dicabut karena murni untuk penyempurnaan berkas.
BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian Iskandar usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia menjelaskan ada beberapa materi yang belum lengkap agar permohonan bisa dikabulkan.
"Salah satu (alasannya) itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ungkapnya.
Selain itu, Ian mengaku, ada permintaan khusus dari kliennya untuk mencabut gugatan.
Namun, Ian enggan menjelaskan apa alasan Firli mencabut gugatan tersebut.
BACA JUGA:Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima
“Ya salah satunya itu (permintaan Firli),” imbuh dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan dari tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Estiono mengatakan pencabutan gugatan merupakan hak dari tersangka.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.