Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima

Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima

Pengajuan pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri disebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengajuan pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri disebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pihaknya akan membacakan penerimaan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

"Sudah, besok akan dibacakan di persidangan," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:Kenapa Firli Cabut Gugatan Praperadilan?

Sementara, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan status tersangkanya.

Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan. 

Bersama dengan tim hukum lain, dirinya bakal mengkaji soal gugatan praperadilan itu.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya kepada awak media, Sabtu 27 Januari 2024.

BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI

Diterangkannya, pihaknya bakal memperdalam materi gugatan praperadilan mereka. 

Namun pihaknya tidak menuturkan apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya tegaskan siap hadapi praperadilan yang kembali diajukan tersangka Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dengan tegas pihaknya siap hadapi praperadilan Firli Bahuri kedua kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: