Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima

Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima

Pengajuan pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri disebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel

"Terkait dengan gugatan praperadilan peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Pihaknya mengaku telah menyidik kasus tersebut sesuai mekanisme yang ada serta transparan.

"Serangkaian tindakan penyidik dlm upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tegasnya.

"Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Kesiapan Anies Hadapi Debat Capres Kelima 4 Februari 2024: Ini Kesempatan Bagi Kami

Diketahui, adanya pengajuan gugatan praperadilan kembali mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.

"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.

"Hakim tunggal Estiono," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: