Kenapa Firli Cabut Gugatan Praperadilan?

Kenapa Firli Cabut Gugatan Praperadilan?

Kuasa Hukum Firli Bahuri ngaku kehilangan kontak atau komunikasi dengan kliennya itu.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan status tersangkanya.

Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan. 

Bersama dengan tim hukum lain, dirinya bakal mengkaji soal gugatan praperadilan itu.

BACA JUGA:Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya kepada awak media, Sabtu 27 Januari 2024.

Diterangkannya, pihaknya bakal memperdalam materi gugatan praperadilan mereka. 

Namun pihaknya tidak menuturkan apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.

BACA JUGA:Survei Asing Ramai-Ramai Unggulkan Capres-Cawapres Ini, Jokowinomic dan Debat Pilpres Disinggung

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya tegaskan siap hadapi praperadilan yang kembali diajukan tersangka Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dengan tegas pihaknya siap hadapi praperadilan Firli Bahuri kedua kalinya.

"Terkait dengan gugatan praperadilan peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

BACA JUGA:211 Personel Polri Dimutasi, Termasuk Komjen Dharma Pongrekun dan Sejumlah Irjen

Pihaknya mengaku telah menyidik kasus tersebut sesuai mekanisme yang ada serta transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: