Ditkrimsus PMJ Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ditkrimsus PMJ Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI

Berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dikirim hari ini (24/1) pukul 13.50 WIB.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri Kembali

Dijelaskannya, pihaknya membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta dengan lebih dari tiga orang.

Berkas perkara tersebut dibawa dengan memakai koper. Terlihat ada dua koper yang dipakai membawa berkas.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Ade menyebutkan berkas tersebut dikembalikan pada pihaknya lantaran dinyatakan belum lengkap.

"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," sebutnya.

BACA JUGA:Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Disebutkannya pihaknya telah menerima berkas pada Jumat (29/12).

Dituturkannya, pihaknya bakal segera melimpahkan kembali berkas ke Kejati DKI apabila telah dilengkapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: