Ketua BEM UI Melki Sedek Diskor 1 Sementer
Merujuk surat SK yang diterbitkan Rektor UI, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dinyatakan mendapat sanksi skor 1 semester.
Tak hanya itu, beberapa poin dijelaskan bahwa Melki Sedek juga dilarang melakukan sejumlah kegiatan.
"Skorsing akademik selama 1 semester, dalam masa skorsing tersebut, Pelaku dilarang;
"a. Menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
"b. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan.
"c. Berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia," demikian bunyi surat pernyataan bagian Kesatu.