JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono disebut bakal mengajukan praperadilan terkait penyitaan telepon genggam miliknya dalam penanganan tudingan dugaan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.
Wadir Eksekutif Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
"Ya, kami rencana mengajukan praperadilan minggu depan, kami daftarkan di PN Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Dirkrimsus PMJ: Penyitaan HP Aiman Pembuktian Dalam Penyidikan
"Termohonnya itu Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya," lanjutnya.
Diterangkannya, hal yang diajukan pihaknya tentang sah tidaknya penyitaan handphone Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya ya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya yang masih saksi," terangnya.
"Ini yang benar-benar kami sayangkan. Saudara Aiman ini belum memiliki rekam jejak seorang pelaku tindak pidana, belum memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa," imbuhnya.
Sedangkan Aiman menegaskan bahwa dirinya tetap tidak akan mau menyebut narasumbernya.
"Intinya dari sisi profesi jurnalisme, yang di mana 22 tahun saya mayoritas berada pada lingkungan liputan di kepolisian, dan juga bidang hukum, tentu ya saya punya informasi penting, punya informasi, punya banyak teman dari lingkungan-lingkungan tersebut," tuturnya.
BACA JUGA:Jokowi Puji Kreasi GP Ansor Kongres XVI di Atas Kapal Laut
"Termasuk teman-teman kepolisian dan itu sebuah hal yang wajar, teman-teman kan juga. Nah hal seperti ini yang kemudian hal yang harus saya jaga, dengan menggunakan hak tolak saya untuk tidak menyampaikan siapa narasumber saya, yang merupakan anggota polisi itu. Itu yang akan saya jaga sampai kapanpun dengan risiko apapun," sambungnya.
Diketahui, Penyitaan telepon genggam Aiman Witjaksono disebut sebagai kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan sesuai prosedur.
"Terkait penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap HP milik Aiman Witjaksono, bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," katanya kepada awak media, Rabu 31 Januari 2024.