Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan HP

Jumat 02-02-2024,11:08 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Israel Kembali Umumkan Kematian Komandan Elitnya di Gaza

Menurutnya, hal tersebut telah diatur oleh Undang-undang.

"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Dimana berbunyi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ujarnya.

"Dan tindakan penyidik utk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik saudara Aiman Witjaksono, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang berbunyi penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," sambungnya.

Sedangkan,Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memonitor kasus yang tengah melandanya. 

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya bersama tim Kuasa Hukumnya menemui Kompolnas.

BACA JUGA:Terima Kasih dan Maaf, di Antara 3 Hal yang Disampaikan Mahfud MD ke Jokowi

"Kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," katanya kepada awak media.

Aiman Witjaksono menyebut ke Kompolnas terkait pemeriksaannya kemarin di Polda Metro Jaya.

"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," sebutnya.

"Namun terkait tiga barang bukti lainnya tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," lanjutnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Diam-Diam Kemasi Barang, Keluar dari Rumah Dinas

Sementara Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) angkat bicara terkait penyitaan telepon genggam Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan hp Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu sesuai aturan.

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," katanya kepada awak media, Selasa 30 Januari 2024.

Dijelaskannya, pihaknya telah mendapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kategori :