JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Polda Metro Jaya angkat bicara terkait laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan secara tegas pihaknya melakukan penyitaan telepon genggam Aiman untuk penyidikan.
"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Viral! Bule Bikin Rambut Nenek, Jajanan Jadul Anak 90an
BACA JUGA:Harga The New Honda Stylo 160 yang Baru Diluncurkan AHM
Dijelaskannya, penyitaan handphone hingga sim card milik Aiman sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP.
"Pasal tersebut berbunyi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," jelasnya.
"Selain itu, penyitaan juga sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang berbunyi penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," lanjutnya.
Kombes Ade Safri menuturkan, pada 24 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita.
BACA JUGA:Aiman Ngadu ke Propam Atas Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Dirkrimsus PMJ dan Penyidik
"Yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud, merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024," ucapnya.
"Adapun tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan," tambahnya.
Sementara penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan pihak Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ke Propam Polri.
BACA JUGA:Jokowi Puji Kreasi GP Ansor Kongres XVI di Atas Kapal Laut