Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyidikan atas terlapor atau saksi Aiman Witjaksono oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan, dengan tanda tangan Agus Mulyana.
"Jadi kami sudah membuat pengaduan yang sifatnya pengaduan, dengan dasar yang berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Riyadh Season 2024: Tanpa Cristiano Ronaldo, Al Nassr Mempermalukan Lionel Messi dan Inter Miami 6-0
Disebutkannya, jika Kombes Ade Safri Simanjuntak juga ikut dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
"Kami fokus pada penyidik ya, Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman," sebutnya.
"Ya (Ade Safri Simanjuntak) tentu itu pimpinannya sampai ke selanjutnya," lanjutnya.
Mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti.
"Kami percaya sekali, bahwa Propam Mabes Polri dalam hal ini pasti Independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi Polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti," harapnya.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Tegas Bantah Terlibat Pencucian Uang, Pernyataan NCW Salah Besar: Cek Aja!
"Kami meminta kepada Propam sebagai divisi yang mengawasi soal profesi dan pengamanan tentu berharap pihak Propam Mabes Polri bisa turut serta mengevaluasi proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sebelumnya, Pihak Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono disebut bakal mengajukan praperadilan terkait penyitaan telepon genggam miliknya dalam penanganan tudingan dugaan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.