Tanggal 14 Februari 2024 Seluruh Indonesia Serentak Libur? Begini Penjelasannya

Sabtu 03-02-2024,11:05 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Rabu, 14 Februari 2024 akan menjadi hari libur Nasional atau tidak?

Pertanyaan itu banyak dilontarkan oleh sejumlah orang, apakah 14 Februari 2024 jadi hari Libur Nasional atau tidak.

Sebab pada tanggal 14 Februari 2024 yakni bertepatan dengan hari pencoblosan di seluruh Indonesia, Pemilu serentak.

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terpenuhi semua syarat sebagai pemilih di Pemilu akan dibolehkan untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA: Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

Dengan begitu, maka masyarakat Indonesia bisa langsung melakukan pencoblosan di TPS yang sudah terdaftar data diri mereka.

Jadi kini yang menjadi pertanyaan, apakah tanggal 14 Februari pada hari pencoblosan Pemilu 2024 libur atau tidak? Begini penjelasan lengkapnya.

Hari Pencoblosan 14 Februari 2024 pada Pemilu 2024 Libur Atau Tidak?


Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang.-dok disway-

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Ini Dia Rekomendasi Sewa Mobil Murah Jakarta untuk Liburan Keluarga

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari pemungutan suara Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dengan demikian, tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait keberadaan libur nasional untuk Pemilu 2024.

Jadwal Libur Bulan Februari 2024 telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri dimana libur bulan Februari 2024 akan digunakan untuk memperingati Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek.

Kategori :