BACA JUGA:Alasan Jeje Govinda Adik Ipar Raffi Ahmad Gabung PAN Pimpinan Zulkifli Hasan
Dalam perkara ini, gugatan tersebut bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
Aziz dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp5,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp1,7 miliar.
Sebagai jaminan utang, Yudha menyerahkan sertifikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke H Syafran (tergugat IV).
Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh Tergugat IV di kantor notaris Tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.
BACA JUGA:Temui CEO TikTok, Mendag Zulkifli Hasan: Percepat Digitalisasi UMKM Indonesia
Pada awalnya, para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang.
Namun dijawab oleh Tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena dijawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian Penggugat II dan Penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut.
Setelah tandatangan, Tergugat I mentransfer uang ke Penggugat III sebesar Rp5,5 miliar rupiah, dan langsung dipotong Rp1,7 miliar. Seiring dengan berjalannya waktu, Penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi Tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah obyek sengketa dan bukan pinjaman.
"Padahal komunikasi penggugat I dengan Tergugat II dan Tergugat I, Tergugat IV menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman. Bahkan ketika Penggugat I hendak melunasi pinjaman juga dipersulit komunikasinya. Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama Penggugat II menjadi nama Tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada Penggugat I atau Penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Turut Tergugat)," ujar Yayan.
BACA JUGA:Berikan Efek Jera, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Rp 13,31 Miliar
Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, Penggugat II membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor Tergugat I dan kawan-kawan. Laporan polisi itu bernomor: LP/B/0684/XI/2021/SPKT/ BARESKRIM-POLRI, tanggal 10 November 2021.
Bahwa, kata dia, kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari Tergugat I menjadi milik Tergugat III, yang di ketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika ditanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik Tergugat III.
Menurut Yayan, perbuatan para tergugat merugikan kliennya, karena apabila obyek sengketa dijual akan menghasilkan uang senilai kurang lebih Rp30 miliar. Karena itu, selain melapor polisi, pihaknya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.