JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyambangi kediaman putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Senin 5 Februari 2024 kemarin.
Diduga anak perempuan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Putri Zulkifli Hasan, terseret perkara hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Timur.
BACA JUGA:Viral! Beredar Video Verrel Bramasta Menikah dengan Putri Zulkifli Hasan
BACA JUGA:Jeje Govinda dan Nisya Ahmad Gabung PAN, Putri Zulkifli Hasan: Mereka Memiliki Kepedulian Sosial
Berdasarkan penelusuran Disway.id di laman SIPP PN Jakarta Timur, Putri Zulkifli Hasan digugat perdata berdasarkan perkara bernomor: 295/Pdt. G/2023/PN JKT.TIM ini, hingga kini masih bergulir.
Pengecekan terhadap rumah yang dibeli Putri pun dilakukan pengadilan. Putri digugat secara perdata lantaran membeli tanah dan bangunan atau rumah, yang tadinya dijaminkan sebagai utang.
"Pada Senin tanggal 5 Februari 2024, rumah yang menjadi obyek sengketa yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya seluas kurang lebih 1.483 meter persegi, memasuki tahap pemeriksaan setempat atau PS," ujar Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, Aziz Anugerah Yudha Prawira, Selasa 6 Februari 2024.
Masih dalam penjelasan SIPP PN Jakarta Timur, pihak dalam perkara ini antara lain Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku penggugat I, Binar Imammi penggugat II, Galuh Safarina Sari Kalmadara penggugat III. Mereka menggugat Lie Andry Setyadarma sebagai tergugat I, Gianda Pranata tergugat II, Putri Zulkifli Hasan tergugat III, dan H Syafran selalu tergugat IV, serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur sebagai turut tergugat.
Yayan menjelaskan, pemeriksaan setempat ini dilakukan guna mengecek batas-batas rumah.
"Dan untuk mengetahui obyek sengketa yang sebenarnya. Sehingga perlu turun langsung di liat secara fisik dan nyata, tidak hanya sebatas di ruang sidang pengadilan," kata dia.
Pemeriksaan setempat di rumah yang didiami Putri Zulkifli Hasan itu dihadiri oleh majelis hakim, serta pihak terkait lainnya.
"Dihadiri oleh Ketua Majelis dan Anggota Majelis Hakim dan seorang panitera. Lalu kuasa hukum para penggugat, saya dan Veriadiano LF Bili S.H., M.H., dan kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan, Andreas Tambunan," kata Yayan.
BACA JUGA:Jeje Govinda dan Nisya Ahmad Gabung PAN, Putri Zulkifli Hasan: Mereka Memiliki Kepedulian Sosial