JAKARTA, DISWAY.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) masih nampak menghiasi ruas jalan di beberapa titik di Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu 11 Februari 2024.
Padahal, ini sudah waktunya masa tenang Pemilu 2024.
Terpantau pada pukul 18.20 WIB, berbagai poster caleg, bendera partai hingga baliho raksasa masih belum diturunkan.
BACA JUGA:Muhaimin Iskandar Bakal Isi Masa Tenang Kumpul dengan Para Kiai dan Gelar Doa Bersama
Padahal, seharusnya APK sudah diturunkan, mengingat mulai hari ini, Minggu 11 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang kampanye
Adapun APK yang masih terlihat yakni di jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Melati, dan Jalan Nusantara.
Semuanya berada di kecamatan dan kelurahan Beji, Kota Depok.
Meski sudah ada yang diturunkan, namun nampak beberapa poster caleg malah dibuang di trotoar jalan dan tidak ada yang membersihkan.
Masih belum diketahui kapan APK tersebut akan diturunkan.
Untuk diketahui dalam masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari, tidak boleh ada yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana tercantum dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:
BACA JUGA:Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
Larangan Masa Tenang
-Menggelar pertemuan terbatas
-Mengadakan pertemuan tatap muka
-Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum