JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta memastikan terakomodirnya kaum disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum 2024.
Menurut Sakhroji, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan bersama disabilitas sebelum masa kampanye dimulai.
"Kami telah mengundang mereka untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait Pemilu," kepada wartawan, Minggu 11 Februari 2024.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Bakal Beri Up Skilling dan Reskilling Untuk Disabilitas di Dunia Kerja
Sakhroji menambahkan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam mendata dan memasukkan kaum disabilitas ke dalam DPT.
"Terutama di panti-panti yang menampung mereka," ucapnya.
Namun demikian, Sakhroji menegaskan, hak untuk memilih tidak secara otomatis dicabut dari seseorang yang memiliki disabilitas.
"Kecuali jika seseorang secara resmi dinyatakan tidak dapat memilih melalui surat keterangan dokter, maka barulah hak tersebut dihapus dari DPT oleh KPU," jelasnya.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada berbagai instansi yang mewadahi disabilitas di Jakarta, sebagai bagian dari upaya mereka untuk memastikan inklusi yang lebih baik dalam proses pemilihan umum.
Saat ini Pemilu sedang memasuki masa tenang.
Masa tenang akan berlangsung 3 hari di mana masing-masing calon tidak boleh melakukan aktivitas kampanye.
Pada 14 Februari nanti, masyarakat yang punya hak pilih akan memberikan suaranya di TPS dalam Pemilu 2024 termasuk disabilitas.