Penahanan Siskaeee Diperpanjang 40 Hari Kedepan

Kamis 15-02-2024,18:06 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penahanan tersangka dugaan produksi film pornografi, Siskaeee diperpanjang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan perpanjangan penahanan Siskaeee dilakukan selama 40 hari lagi.

"Update pornografi melibatkan tersangka S saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari kedepan," katanya kepada awak media, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Siskaeee Ikut Nyoblos, TPS Tahanan PMJ Menang Prabowo-Gibran

Diujarkannya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan pihaknya.

"Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap paksa selebgram Siskaeee usai mangkir dari pemeriksaan beberapa kali.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Wow! Ganjar Saat Respons Isu Paman Gibran Kembali Dilantik sebagai Ketua MK

Ade menyebut Siskaeee ditangkap usai 2 kali mangkir/tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo.

Siskaeee sebelumnya telah ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.

Kategori :