Wow! Ganjar Saat Respons Isu Paman Gibran Kembali Dilantik sebagai Ketua MK

Wow! Ganjar Saat Respons Isu Paman Gibran Kembali Dilantik sebagai Ketua MK

Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo di sela menghadiri rapat tertutup bersama Megawati dan jajaran TPN.-Candra Aditya/Carep-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo turut merespons adanya isu Anwar Usaman kembali dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Respons tersebut di sela Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beserta TPN menghadiri rapat tertutup di gedung High End Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2024.

Informasinya, rapat yang juga dighadiri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu membahas tentang adanya laporan kecurangan dari berbagai daerah serta dilakukan berbagai evaluasi terkait pemilu 2024.

BACA JUGA:Jawaban Santai Ganjar Pranowo Soal Indikasi Kecurangan, 'Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!'

Ganjar saat ditanya wartawan mengenai isu Anwar Usman, paman Gibran itu, kembali dilantik sebagai Ketua MK, langsung memberikan respons cukup mengejutkan.

"Wow!," ujarnya sambil tertawa.

Tidak menjelaskan ekspresi keterkejutannya, Ganjar sambil berlalu memasuki mobil.

Ganjar tampak dalam pengawalan cukup ketat.

Meski tanggapannya sekadar "Wow", ditelusuri dari KBBI bahwa kata "Wow" merupakan kata seru yang menyatakan pada keterkejutan dan kegembiraan.

Diketahui, Anwar Usman melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 24 November 2023. Perihal dengan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dinilai tidak sah.

BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?

Dilansir dari laman resmi Sistem Penelusuran Perkara PTUN menyebutkan, "dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028".

Selain itu, dalam pokok perkaranya, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

Selanjutnya dalam gugatan pokok perkara paman Gibran Rakabuming Raka itu mendesak keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads