Prabowo Trending di Twitter, Publik Tagih Janji Makan Siang dan Susu Gratis: Mana Makan Siangnya!

Jumat 16-02-2024,16:53 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

"Omon-omon ternyata ngomongin kelompok sendiri. Belum dilantik udah nge-prank," tulis akun @prabkaa***.

"2029 tapi nanti bikin part 2, bakal direalisasiin kalau Gibran naik jadi presiden, karena gak cukup waktu," tulis akun @rymn***.

"Wkwkwkwk kena prank pendukung 02 ya," tulis akun @cloise***.

BACA JUGA:Makan Siang dan Susu Gratis Investasi Terbaik Untuk Songsong Indonesia Emas 2045, TKN: Persiapkan Anak-anak Menjadi Unggul.

Lantas dari mana anggaran makan siang dan susu gratis?

Beberapa waktu lalu Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo membeberkan beberapa sumber pendanaan yang akan dibidik pihaknya.

Pertama, menurutnya ada satu peraturan pada satu pasal yang akan diubah untuk realisasi program ini.

Jika peraturan tersebut dapat direvisi, maka Prabowo-Gibran akan dapat anggaran, sedikitnya Rp 104 triliun untuk program makan siang dan susu gratis.

Sayangnya ia enggan menjelaskan terkait peraturan dan pasal mana yang akan direvisi jika Prabowo dan Gibran memerintah.

"Yang pertama itu ada satu peraturan yang kita tinggal ubah satu pasal.

"Kalau itu kita ubah satu pasal, itu Rp 104 triliun bisa kita rilis dari situ [untuk makan siang dan susu gratis]," jelasnya dalam diskusi bersama Greenpeace Indonesia, 19 Desember 2023.

Ia melanjutkan, "Belum bisa kita share, karena siapa tahu itu nanti disampaikan Mas Gibran [saat debat lalu]. Belum bisa saya share, tapi ada satu peraturan yang bisa diubah."

Dana Hukum Tetap Rp 90 triliun

Tak hanya di situ, Dradjad menjelaskan terdapat sejumlah kasus yang sudah pasti mendapatkan keputusan hukum tetap [inkrah].

Dari sana terdapat dana cukup besar yang seharusnya diterima negara namun belum diterima, yakni sebesar Rp 90 triliun.

Menurutnya, angka tersebut berpotensi akan terus bertambah sehingga dapat digunakan untuk memuluskan program makan siang dan susu gratis.

Kategori :