Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York

Sabtu 17-02-2024,18:11 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

James mengatakan denda yang dibayarkan oleh seluruh terdakwa berjumlah lebih dari USD 450 juta, termasuk bunga.

“ Donald Trump akhirnya menghadapi pertanggungjawaban atas kebohongan, kecurangan, dan penipuannya yang mengejutkan,” kata James dalam sebuah pernyataan. 

" Karena tidak peduli seberapa besar, kaya, atau berkuasanya Anda, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” lanjutnya.

Kategori :