JAKARTA.DISWAY.ID - Petugas Pemilu dari mulai KPPS, PPS, hingga linmas kelelahan, jatuh sakit, hingga meninggal dunia.
Tak sedikit dari mereka yang memang memiliki riwayat penyakit komorbid atau penyakit yang sudah ada sebelumnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengungkapkan hasil evaluasi terkait Pemilu Serentak 2019 menjadi tolak ukur skrining pemilu 2024.
Yang mana terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan sejumlah petugas Pemilu sakit dan bahkan meninggal dunia.
"Pada pemilu yang lalu 2019, terdapat anggota badan ad hoc di PPK, PPS, KPPS yang mengalami kecelakaan kerja. Data menunjukkan bahwa ada 798 orang sakit dan 722 orang meninggal," ungkap Hasyim kepada wartawan, Senin 19 Febuari 2024.
Menanggapi hal tersebut, dilakukanlah penelitian mendalam untuk mengidentifikasi penyebab utama kematian, terutama pada mereka yang meninggal dunia.
"Penyebab utamanya adalah beban kerja yang berat, usia di atas 50 tahun, dan adanya penyakit bawaan atau komorbiditas," ucapnya.
Serangan Jantung, Hipertensi, Diabetes
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga, ternyata penyakit tertinggi yang menjadi penyebab kematian adalah serangan jantung, diikuti oleh hipertensi dan diabetes.
"Sebagai tanggapan atas temuan ini, pada Pilkada 2020 saat situasi pandemi Covid-19, KPU mengambil kebijakan dengan membatasi usia maksimal menjadi 50 tahun dan memastikan kondisi kesehatan yang baik bagi petugas Pemilu," ujarnya.
Menyadari pentingnya upaya pencegahan, KPU bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada petugas Pemilu, terutama yang tergabung dalam badan ad hoc.
"Pada Pemilu 2024, batas usia maksimal diperpanjang menjadi 55 tahun dengan persyaratan kondisi kesehatan yang prima," tambah Hasyim.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pemberian honor yang layak kepada anggota badan ad hoc, terutama KPPS.
"Pada Pemilu 2014, honor anggota KPPS sebesar Rp 550.000 untuk pileg dan Rp 550.000 untuk pilpres. Dengan penyesuaian ini, diharapkan anggota badan ad hoc dapat bekerja dengan lebih baik dan mendapatkan penghargaan yang pantas atas kontribusinya," tutup Hasyim Asyari.
Langkah-langkah antisipasi yang diambil oleh KPU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan penghargaan yang setimpal kepada para petugas Pemilu.
Data Kemenkes, berikut daftar penyakit yang paling banyak diderita anggota KPPS
Daftar Penyakit Anggota KPPS
1. Penyakit Disebabkan Virus
2. Penyakit Pada Kerongkongan Lambung dan Usus 12 Jari
3. Hipertensi
4. ISPA
5. Gangguan Jaringan Lunak
6. Gangguan Episodik dan Paroksismal
7. Influenza dan Radang Paru
8. Penyakit Infeksi Usus
9. Penyakit baru yang belum pasti
10. Penyakit pada telinga bagian dalam