KPU DKI Bakal Beri Santunan Rp46 Juta Bagi Anggota KPPS yang Meninggal di Penjaringan

KPU DKI Bakal Beri Santunan Rp46 Juta Bagi Anggota KPPS yang Meninggal di Penjaringan

KPU DKI Jakarta bakal memberikan santunan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia di Penjaringan, Jakarta Utara.-Dok. KPU DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID - KPU DKI Jakarta bakal memberikan santunan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia di Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun anggota KPPS bernama Ahmad Betty (47) bertugas di TPS 116 Kelurahan Penjaringan pada Kamis, 28 November 2024.

BACA JUGA:Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Simak Bocorannya di Sini

BACA JUGA:Ketua KPPS di Bima Dibacok Orang Tidak Dikenal, Pemungutan Suara sempat Dihentikan Sementara

Saat bertugas, Almarhum mengeluh sakit kemudian pulang ke rumahnya pada pukul 11.00 WIB.

Setelah dilarikan ke Rumah Sakit oleh pihak keluarga karena kondisinya memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, berdasarkan peraturan, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp46 juta.

"Untuk santunan meninggal dunia itu Rp36 juta plus Rp10 juta bantuan biaya pemakaman. Jadi total kalau saya tidak salah Rp46 juta rupiah," kata Wahyu di kantor KPU DKI Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.

BACA JUGA:Kebakaran Gudang di Penjaringan, 145 Personel dan 26 Unit ke TKP

Wahyu menegaskan pihaknya sudah memerintahkan divisi SDM untuk segera memberikan santunan.

"Melalui divisi SDM untuk segera ditindak lanjuti dan dikeluarkan santunannya," tegasnya.

Kata Wahyu anggota KPPS itu sempat pulang ke rumah sebelum meninggal dunia.

Wahyu memastikan Almarhum meninggal dunia karena sakit.

BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads