Sejauh ini baru korban berinisial RZ yang mengajukan perlindungan pada pihaknya.
Sedangkan, korban dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila berinisial ETH meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:8 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Rektor Universitas Pancasila
Edwin menuturkan satu korban telah mengajukan permohonan kepada pihaknya.
"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban," tuturnya.
Dituturkannya, pihaknya bakal mengkaji pengajuan tersebut.
"Iya, karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Terakhir, rekam jejak pemohon," tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada 12 Januari 2024.
Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.