8 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Rektor Universitas Pancasila

8 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Rektor Universitas Pancasila

Sejauh ini para saksi dalam dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejauh ini para saksi dalam dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak delapan saksi telah diperiksa.

"Ada delapan tadi ya, nanti utk detailnya ini dari pihak mana akan kami pastikan lagi," katanya kepada awak media, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:PM Palestina Mohammad Shtayyeh Menyerahkan Pengunduran Diri kepada Abbas atas 'Genosida' di Gaza

BACA JUGA:Beredar Daftar Dugaan 12 Ustaz Wahabi, Ada Nama Ustaz Khalid Basalamah, Netizen: Seradikal Apasih Mereka?

Kemudian sejauh ini sudah ada dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan itu.

"Sementara kami menerima laporan dari dua orang ya yang tertera di LP itu," ujarnya.

Sedangkan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) akan memeriksa korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila usai mengajukan perlindungan pada pihaknya.

BACA JUGA:11 Saksi Anak Diperiksa Dugaan Bullying dan Penganiayaan Siswa Binus Serpong

BACA JUGA:IKN Groundbreaking Tahap Kelima Pekan Ini, Sektor Perbankan dan Keuangan

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada korban terkait kronologi kasus yang dialaminya.

"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya," katanya kepada awak media, Senin 26 Februari 2024.

Sejauh ini baru korban berinisial RZ yang mengajukan perlindungan pada pihaknya.

Sedangkan, korban dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila berinisial ETH meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: