JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan melakukan penertiban administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Penertiban ini untuk mendata kembali warga Jakarta yang sudah bengalami perubahan alamtat di KTP.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, setidaknya 13 ribu warga DKI Jakarta yang pindah domisili dan menempati RT yang sudah mengalami perubahan di KTP.
BACA JUGA:Rektor Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Mahasiswa UP Unjuk Rasa
BACA JUGA:Harga Beras Naik, Pedagang Warteg Menjerit
Sebenarnya, kata Budi Awaluddin sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023, dan akan mulai diterapkan setelah Pemilu 2024.
Selain penertiban administrasi kependudukan terhadap warga DKI, Disdukcapil DKI juga melakukan penertiban KTP di luar Jakarta.
Budi Awaluddin menambahkun, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
“ Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-Pemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” katanya.
BACA JUGA:Polres Tangsel Kembali Periksa Pihak Terkait Dugaan Bullying dan Penganiayaan Siswa Binus Serpong
BACA JUGA:Korban dan Terduga Pelaku Bullying Tetap Dapat Pendidikan Meski Berproses Hukum
Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.
“ Kami telah menyosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini sejak September 2023, dan mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” kata Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 26 Febaruari 2024.
Budi Awaluddin megatakan, warga yang bertugas atau dinas, serta belajar, di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Sementara warga yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta juga tidak akan terdampak penertiban.