Korban dan Terduga Pelaku Bullying Tetap Dapat Pendidikan Meski Berproses Hukum

Korban dan Terduga Pelaku Bullying Tetap Dapat Pendidikan Meski Berproses Hukum

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib menyebut memang terdapat kultur perundungan pada terhadap peserta PPDS atau Program Pendidikan Dokter Spesialis.-Istimewa-

TANGSEL, DISWAY.ID - Korban dan pelaku dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan disebut harus tetap mendapatkan pendidikan. 

Pengamat dan juga Praktisi Hukum, Oji Bahroji mengatakan para siswa itu harus mendapatkan haknya sesuai UUD 1945. 

"Kita ketahui hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31 ayat 1 dan 2," katanya kepada awak media, Selasa 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Anak Vincent Diminta Mengundurkan Diri, Suami Jessica Mila Layangkan Protes

BACA JUGA:Anak Vincent Rompies Ternyata Diminta Keluar dari Binus Serpong, Bukan Didrop Out 

Meski mereka saat ini tengah menjalani proses hukum, hak pendidikan harus didapatkan. 

"Saat ini meski mereka statusnya saksi anak. Meski tengah berhadapan dengan proses hukum, hak pendidikan harus tetap mereka dapatkan tentunya," jelasnya. 

Dalam Pasal 28C Ayat 1 berbunyi "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." 

Kemudian Pasal 28E Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." 

Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2. 

BACA JUGA:Datangi Binus School Serpong Buntut Kasus Bullying Anak Vincent Rompies, Ini Kata Kemendikbudristek

BACA JUGA:Kemendikbud Tegas Bilang Anak Vincent dan Gengnya Masih Status Siswa Binus School Serpong, Ini Alasannya!

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." 

Pasal 31 Ayat 2 berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads