JAKARTA, DISWAY.ID-- Peminat kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat.
Dengan kenaikan peminat, pengiriman kendaraan listrik melalui jasa angkutan penyeberangan juga meningkat.
Dalam mewujudkan aspek keselamatan pelayaran saat mengangkut kendaraan listrik, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan antisipasinya.
BACA JUGA:Siap-siap! Mudik Gratis BUMN Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini, Simak Syaratnya
Di antaranya dengan akan menerapkan pengaturan untuk pengangkutan kendaraan listrik.
"Pengaturan dan penanganan Kendaraan Listrik yang akan menggunakan jasa angkutan penyeberangan," ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Dia mengingatkan pentingnya pengaturan dan penanganan agar dapat mengantisipasi dan mengatasi risiko dalam proses pengangkutan kendaraan listrik tersebut.
"Seperti kejadian beberapa kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan listrik, adanya muatan yang terbakar pada saat mengangkut kendaraan listrik yang bersumber dari baterainya," ungkapnya,
Ia menyampaikan perlu ada regulasi yang mengatur pengangkutan serta penanganan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dengan regulasi itu, dapat mencegah atau meminimalisir risiko terjadinya musibah kecelakaan kapal saat pengangkutan kendaraan listrik.
Regulasi tersebut perlu dirumuskan seperti melalui kegiatan FGD yang digelar Ditjen Hubdat kali ini.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD seperti ini dapat menjadi perhatian bersama dan menambah wawasan dalam penyusunan regulasi terkait pengaturan dan penanganan pengangkutan kendaraan listrik dengan angkutan penyeberangan," ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi berhadap melalui FGD yang diselenggarakan secara hybrid ini agar mendapat masukan seluruh stakeholders.
Hal ini demi memperkaya substansi regulasi tentang pengaturan dan penanganan kendaraan listrik baik di pelabuhan penyeberangan sampai dengan pemuatan di atas kapal penyeberangan.